Bagaimana perhitungan PPN?

Bagaimana perhitungan PPN?

Untuk menghitung PPN, kita harus menggunakan rumus yakni: tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau 10% x DPP. Agar lebih mudah memahami penggunaan tarif tersebut, mari kita lihat bersama contoh kasus di bawah ini: Contoh: Eka merupakan PKP yang menjual BKP pada PT. Indah dengan harga Rp20.000.000.

Apa itu PPN 10?

Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) Tarif PPN menurut ketentuan Undang-Undang No.42 tahun 2009 pasal 7 : Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah 10% (sepuluh persen). Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas: Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud.

Berapa pajak pertambahan nilai?

Pemerintah diberikan kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% melalui penerbitan Peraturan Pemerintah. Mengingat PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi BKP di dalam Daerah Pabean, maka ekspor BKP dan ekspor JKP tertentu dikenai PPN dengan tarif 0%.

PPN 10 persen pasal berapa?

Di Indonesia, tarif pembayaran pajak PPN diatur oleh Undang-Undang Dasar No.42, Tahun 2009, pasal 7 yang menyebutkan bahwa: Tarif PPN sebesar 10% untuk penyerahan dalam negeri. Tarif PPN sebesar 0% untuk ekspor barang kena pajak berwujud maupun tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

Berapa besaran pajak PPN dan PPh?

Tarif PPN atas pembelian barang adalah 10% dari nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau harga barang itu sendiri. Sedangkan tarif PPh Pasal 22 atas pembelian barang yang dilakukan bendahara pemerintah, BUMN adalah sebesar 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN dan tidak final.

PPN 10 persen untuk apa?

PPN dikenakan atas apa?

Adapun terkait pengertian PPN sendiri, mengutip laman resmi Kementerian Keuangan pada Rabu (9/6/2021), PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

Apa yang dimaksud dengan PPN Pajak Pertambahan Nilai?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas : a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha; b. impor Barang Kena Pajak; c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha; d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar …

Apa saja barang yang dikenakan PPN?

1. Barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya:

  • Minyak mentah.
  • Gas bumi (bukan elpiji).
  • Panas bumi.
  • Pasir dan kerikil.
  • Batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara.
  • Bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, dan bijih bauksit.

Apa yang dimaksud dengan Pajak Pertambahan Nilai?

Apa saja yang termasuk pajak pertambahan nilai?

Apa saja yang termasuk obyek PPN?

  • penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  • impor BKP;
  • penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  • pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Bagaimana perhitungan PPN? Untuk menghitung PPN, kita harus menggunakan rumus yakni: tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau 10% x DPP. Agar lebih mudah memahami penggunaan tarif tersebut, mari kita lihat bersama contoh kasus di bawah ini: Contoh: Eka merupakan PKP yang menjual BKP pada PT. Indah dengan harga Rp20.000.000. Apa itu PPN 10?…