Langkah langkah mengisi E Filling?

Langkah langkah mengisi E Filling?

Adapun cara mengisi e-Filing yang mudah dan praktis adalah sebagai berikut:

  1. Langkah pertama, buka laman djponline.pajak.go.id.
  2. Setelah itu, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  3. Masukkan password beserta kode verifikasi.
  4. Kemudian klik login dan masuk pada laman DJP Online.

Bisakah mengisi SPT Tahunan Online?

Liputan6.com, Jakarta Cara mengisi SPT tahunan pribadi bisa dilakukan secara online. Kamu bisa melapor SPT Pajak ini dengan mudah melalui e-filing. Ada beberapa jenis SPT tahunan PPH orang pribadi. Jenis ini diklasifikasikan berdasarkan status kepegawaian dan jumlah penghasilan, di antaranya 1770 SS, 1770 S, dan 1770.

Pajak apa saja yang bisa dilaporkan secara online?

SPT Pajak yang Wajib e-Filing

  • SPT Masa PPh Pasal 21 / PPh Pasal 26.
  • SPT Masa PPN / PPnBM 1111.
  • SPT Tahunan Badan bagi PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang menerbitkan e-Faktur.

Langkah Langkah Lapor SPT Tahunan?

Untuk mempermudah proses pelaporan SPT Tahunan Anda, silakan simak langkah demi langkah berikut:

  1. Buka laman www.pajak.go.id.
  2. Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun)
  3. Isikan dengan NPWP dan password.
  4. Masuk ke dashboard pajak.
  5. Klik lapor.
  6. Klik icon e-filing.
  7. Tekan tombol “Buat SPT”

Langkah Mengisi SPT 1770s?

Berikut caranya:

  1. Buka situs https://djponline.pajak.go.id atau efiling.pajak.go.id.
  2. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password yang Anda buat saat daftar akun DJP Online.
  3. Masukkan juga kode keamanan (captcha)
  4. Lalu klik “Login”
  5. Pilih layanan “e-Filing”
  6. Pilih atau klik “Buat SPT”

Bagaimana cara mendapatkan EFIN secara online?

Cara Cara Membuat Dan Mendapatkan Nomor EFIN Pajak Secara Online dengan Mudah

  1. Masuk ke efin.pajak.go.id dan isi formulirnya untuk mendaftarkan akun. Kemudian, isi formulir aktivasi e-FIN yang tersedia.
  2. Unduh Formulir e-FIN Anda.
  3. Menunjukkan yang asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berikut.

Langkah langkah mengisi E Filling? Adapun cara mengisi e-Filing yang mudah dan praktis adalah sebagai berikut: Langkah pertama, buka laman djponline.pajak.go.id. Setelah itu, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Masukkan password beserta kode verifikasi. Kemudian klik login dan masuk pada laman DJP Online. Bisakah mengisi SPT Tahunan Online? Liputan6.com, Jakarta Cara mengisi SPT tahunan pribadi…